Friday, March 27, 2015

Rujukan: Upaya Layanan Terpadu Bagi Perempuan Korban Kekerasan



Definisi Kekerasan terhadap Perempuan
Dalam deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan yang dimaksud kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara fisik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi.
Kekerasan terhadap perempuan harus dipahami mencakup, tapi tidak hanya terbatas pada, hal-hal sebagai berikut;
1.     Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam keluarga, termasuk pemukulan, penyalahgunaan seksual atas perempuan kanak-kanak dalam keluarga , kekerasan yang berhubungan dengan mas kawin perkosaan dalam perkawinan, perusakan alat kelamin perempuan, dan praktek-praktek kekejaman tradisional lain terhadap perempuan, kekerasan di luar hubungan suami isteri dan kekerasan yang berhubungan dengan eksploitasi
2.    Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas termasuk perkosaan penyalahgunaan seksual, pelecehan dan ancaman seksual di tempat kerja, dalam lembaga-lembaga pendidikan dan sebagainya, perdagangan perempuan dan pelacuran paksa.
3.    Kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang dilakukan atau dibenarkan oleh negara.( Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan pasal 1 dan 2)
Lokus dan Ranah Kekerasan terhadap Perempuan
Merujuk kepada Deklarasi anti Kekerasan terhdap Perempuan yang dikeluarkan pada tanggal 20 Desembr 1993 dan Undang-undang Penghapusan Kekerasan tehadap Perempuan dalam rumah tangga, terdapat 4 lokus dan kekerasan terhadap perempuan sebagaimana dalm tabel di bawah ini.

Lokus atau Ranah dan Agen Kekerasan
Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam keluarga:
Di dalam satuan keluarga:
§  Kekerasan terhadap isteri
§  Kekerasan terhadap anak
§  Kekerasan terhadap pembantu rumah tangga

Relasi personal
Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami
§  Kekerasan fisik seperti pemukulan sampai pembunuhan
§  Kekerasan psikis seperti: pembatan akses,
§  Kekerasan seksual seperti: perkosaan, insest
§  Penelantaran ekonomi: suami tidak memberikan nafkah kepada anak dan isteri termasuk 
   gaji PRT yang tidak dibayar.

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam komunitas:
§  Kekerasan dalam praktek-praktek budaya
§  Kekerasan di tempat umum
§  Kekerasan di tempat kerja
§  Kekerasan dalam representasi di media atau produk seni, termasuk bentuk-bentuk pornografi
§  Kekerasan terkait interpretasi agama atau pemanfaatan agama untuk kepentingan pelaku

Bentuk-bentuk kekerasan yang dialami
§  Kekerasan fisik seperti pemukulan, penyiksaan, pembakaran, pengarakan.
§  Kekerasan seksual; pelecehan, perkosaan
§  Kekerasan berdimensi ekonomi seperti perdagagan perempuan, pengabaian perlindungan 
   bagi buruh migran
§  Kekerasan psikis seperti distigma

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam negara:
§  Kebijakan negara baik produk hukum dan lainnya seperti qanun di aceh, perda diskriminasi
§  Kebijakan politik negara seperti pemaksaan menggunakan alat kontrasespsi, penangkapan
   sewenang-wenang terhadap perempuan yang diduga gerwani atau perempuan yang diduga
   terlibat PKI, atau yang diduga pelacur
§  Kekerasan dengan pelaku pejabat publik atau aparat negara seperti perkosaan oleh bupati, 
   perkosaan oleh militer yang bertugas di wilayah konflik 

Dampak Kekerasan terhadap Perempuan
Bentuk Kekerasan, dampak dan kebutuhan korban:

Kekerasan fisik berdampak antara lain luka hingga kematian. Layanan yang dibutuhkan korban: tenaga medis.  

Kekerasan seksual berdampak antara lain  luka pada vagina, terinfeksi penyakit menular, HIV/AIDS, kehamilan. Layanan yang dibutuhkan korban: rumah sakit, tenaga medis, rumah aman.

Kekerasan psikis berdampak antara lain  merasa rendah hati, terhina, pemarah, bisa menjadi pelaku kekerasan dengan korban yang lain. Layanan yang dibutuhkan korban: konselor, psikolog & psikiater; support group; para legal, advokat, jaksa; rumah aman.

Kekerasan berbasis ekonomi berdampak antara lain  tidak punya pendapatan, tidak bisa bekerja. Layanan yang dibutuhkan korban: akses terhadap pekerjaan atau keterampilan kewirausahaan, akses terhadap modal.

Mekanisme Rujukan di Perempuan Berbagi
Mempertimbangkan dampak kekerasan yang dapat berpengaruh pada keseluruhan hidup korban. Maka kebutuhan perempuan korban kekerasan tidak tunggal, sehingga membutuhkan dukungan dari berbagai layanan baik  layanan dari individu maupun lembaga atau organisasi masyarakat. Untuk dapat memenuhi ragam kebutuhan tersebut, individu atau organisasi yang memberikan  dukungan atau layanan pada korban harus mampu bekerjasama dengan berbagai pihak terkait.  Salah satu mekanisme yang dikembangkan untuk kebutuhan itu adalah meknisme rujukan.
Mekanisme rujukan adalah layanan untuk perempuan korban kekerasan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga. Mekanisme ini dibentuk karena satu lembaga yang didatangi korban pertama kali tidak dapat memenuhi semua kebutuhan korban, sebagaimana pada kasus berikut:
Ani (bukan nama sebenarnya), mengalami pemukulan di bagian kepala dari suaminya. Saat kejadian tersebut Ani merasa sangat takut akan keselamatan dirinya dan kedua anaknya. Ani lari dari rumah sambil membawa dua anaknya yang masih kecil-kecil dengan mengendarai motor. Ani lari ke rumah adik iparnya yang bernama Ros (bukan nama sebenarnya). Ros yang mengenal Janah  dari Perempuan Berbagi  segera menelpon Janah. Ani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada Janah melalui telpon. Karena situasi genting, mereka mengatur janji untuk segera bertemu di tempat yang disepakati bersama. Ros juga tidak bersedia Ani tetap tinggal di rumahnya, karena takut dengan suami Ani.
Janah bertemu dengan Ani dan dua anaknya. Janah membawa ani ke tempat yang lebih aman untuk bercerita pengalaman kekerasan yang dialaminya. Setelah penggalian data, diidentifikasi bahwa Ani membutuhkan rumah tinggal sementara sambil memikirkan langkah yang akan diambil selanjutnya (lapor polisi, kembali ke rumah, atau yang lainnya). Janah juga mendokumentasikan memar-memar di kepala Ani atas persetujuan Ani.
Ani tinggal di rumah aman sekitar 3 hari. Ssetelah itu dia pulang kampung dijemput keluarganya.  Ani meminta keluarganya memfasilitasi perdamaian antara Ani dan suaminya. Ani kembali dengan suaminya.

Prinsip rujukan di Perempuan Berbagi
Agar kerja sama berjalan sesuai dengan kebutuhan korban, para pendamping diharapkan mematuhi prinsip-prinsip rujukan sebagai berikut:
1.     Concern korban (mengutamakan kepentingan korban) artinya ketika menerima pengaduan dari korban segera informasimasikan kemampuan layanan mana saja yang dapat individu/lembaga  berikan. Dan layanan apa saja yang tidak dapat diberikan, dan akan dirujuk ke individu/lembaga lain yang berkemampuan.
2.    Terbangun perspektif keberpihakan pada korban sesama individu/lembaga pemberi layanan.
3.    Perempuan Berbagi sebagai perujuk mengetahui mandat yang dimiliki individu/lembaga rujukan dan layanan apa yang dapat diberikan oleh individu/lembaga tersebut.
4.    Perempuan Berbagi dan individu/lembaga rujukan saling berbagi informasi awal tentang korban. Sehingga korban tidak berulang-ulang diminta informasi dasar oleh banyak pihak yang dapat membuatnya lelah dan menimbulkan trauma.
5.    Perempuan Berbagi dan individu/lembaga rujukan saling berkoordinasi untuk setiap perkembangan penanganan kasus.

Tahapan Rujukan
1.     Korban datang langsung atau menelpon atau mengirim email
2.    Penerima pengaduan mengidentifikasi kebutuhan korban
3.    Jika kebutuhan korban di luar mandat atau diluar kompetensi Perempuan Berbagi, penerima pengaduan menginformasikan kepada korban
4.    Penerima pengaduan menghubungi atau berkoordinasi dengan mitra  yang dapat memberikan layanan kepada korban
5.    Korban langsung menghubungi mitra rujukan atau penerima pengaduan mengantarkan korban bertemu dengan mitra rujukan (sesuai dengan situasi korban)

Mitra Rujukan Perempuan Berbagi antara lain:
1.     Shelter Rumah Kita
2.    Kesusteran Gembala Baik
3.    Yayasan PULIH
4.    Puskesmas Pamulang (masih perlu komunikasi lebih lanjut)
5.    Individu Bidan yang bertugas di Puskesmas Benda Baru

Contoh Penangan Kasus dengan Mekanisme Rujukan
Maya (bukan nama sebenarnya) bercerai dengan suaminya dan punya dua anak. Anak pertama perempuan bernama Ani (bukan nama sebenarnya) yang berusia kira-kira 9 tahun. Maya sendiri lupa anaknya usai berapa. Maya buta huruf. Anak kedua Maya, laki-laki berusia sekitar 7 tahun. Kedua anak Maya tinggal bersama mantan suaminya. Maya kerja sebagai PRT dan menginap di rumah keluarga tempat ia bekerja. Setelah kerja 1 tahun, Maya tidak lagi menginap di rumah majikannya karena kedua anaknya tinggal bersama Maya di kontrakan.  Anak-anak Maya kadang diajak ke rumah majikannya, kadang ditinggal di kostan. Majikan Maya sering memastikan agar anak Maya baik-baik saja.
Suatu hari Maya datang terlambat ke rumah majikannya. Setelah ditanya, ternyata anak Maya diperkosa tetangganya, seorang aki-aki berusia 60 tahunan dan bekerja sebagai penarik becak. Majikan Maya mengajak Maya melaporkan kasusnya ke polisi, tapi Maya tidak mau karena Maya sudah menandatangani perdamaian yang difasilitasi RT tempat Maya tinggal. Maya didampingi majikan dan Perempuan Berbagi bertemu polisi (tetangga majikan maya) untuk berkonsultasi. Pak polisi memberikan motivasi agar Maya lapor ke kantor polisi dan polisi juga menjamin bahwa kesepakan yang dilakukan Maya tidak berlaku demi hukum.
Esok harinya, majikan Maya menanyakan apakah Ani sudah diperiksa kesehatannya. Majikan Maya juga menjelaskan pentingnya Ani diperiksa oleh dokter, selain mengetahui kondisi vagina Ani juga untuk mencegah terjadinya penyakit menular. Maya menjawab“Udah bu, dibawa ke Gaplek, jawab Maya”.
Ketika sedang membeli sayuran di warung, majikan Maya bertemu dengan temannya yang bekerja di Puskesmas Pamulang. “Hai, apa kabar, kemarin mbaknya ke Puskesmas bawa anaknya di temenin sama bu RT” teman majikan Maya nyerocos. Oh, masa Teh jawab majikan Maya. Kata Mbak, anaknya di bawa ke RS Gaplek. “Ngga kok, di puskesmas, aku juga ketemu”,  jawab pegawai puskesmas. Majikan Maya langsung menanyakan ke Maya ketika pulang. Maya tadi ibu ketemu teman yang kerja di puskesmas, katanya anak kamu diperiksa di puskesmas bukan di RS gaplek. Iya bu, kata bu RT jangan bilang sama ibu.
Dua hari kemudian Maya tidak datang bekerja. Padahal Maya berjanji akan tetap datang bekerja karena majikan Maya harus pergi ke luar kota. Setelah majikan Maya pulang dan ditanyakan kenapa tidak datang, Maya menjawab diminta bu RT ngga masuk karena harus ke puskesmas. Maya tetap kekeh tidak mau lapor polisi, dan ikut kata bu RT. Maya juga takut kalau mantan suaminya tahu anaknya diperkosa suaminya akan marah dan memukulinya.
Suatu hari, pihak P2TP2A Tangerang Selatan datang ke rumah majikan Maya. Pihak P2TP2A menyampaikan akan melaporkan kasus anak Maya ke polsek. Pihak P2TP2A juga berdialog langsung dengan Maya dan anaknya. Setelah pihak P2TP2A pulang, sore harinya majikan Maya menerima telpon dari P2TP2A bahwa P2TP2A sedang berada di kantor Polsek Pamulang dan akan membawa Maya langsung ke Polres Jakarta Selatan karena layanan untuk perempuan dan anak hanya ada di tingkat Polres.
Maya dan anaknya di bawa ke polres di dampingi P2TP2A, selang beberapa hari baru majikannya mengenahui bahwa ketika Maya dibawa ke Polres, pelaku juga dibawa serta dengan menggunakan mobil Polsek pamulang.
Keesokan harinya Maya harus pergi ke polres lagi, pihak polisi langsung menelpon Maya. tapi tidak ada pendamping yang bisa menemani Maya. Majikan Maya langsung berkoordinasi dengan pihak P2TP2A, Maya didampingi relawan dari P2TP2A. Siang hari Maya menelpon majikannya, “bu kata polisi, saya mau kasusnya diterusin ngga? Soalnya kalau diterusin akan panjang, dan saya harus ijin kerja?” emang yang nemenin kamu kemana? Majikan Maya menanyakan. “ada bu, yang nemenin saya juga nyuruh saya bilang ke ibu. Katanya bayar visumnya juga mahal 1 jutaan. gimana yach bu terusin jangan?. Saya juga belum makan nich bu”. Majikan Maya menyarankan agar Maya melanjutkan kasus anaknya. Agar pelaku jera dan pak RT tidak lagi mendamaikan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Dua hari berselang polisi kembali menghubungi Maya, meminta Maya datang lagi untuk di BAP. Majikan Maya menghubungi P2TP2A, namun pihak P2TP2A mengatakan tidak ada yang bisa membantu mendampingi karena kasus yang ditangani bayak. Majikan berkoordinasi dengan pengacara yang ditunjuk P2TP2A, tapi pihak pengacara juga tidak bisa menemani. Majikan Maya menekan agar maya didampingi. Akhirnya maya di dampingi paralegal LBH APIK.
Korban ternyata tidak punya akte kelahiran. Padahal pihak polisi membutuhkan akte kelahiran untuk memastikan bahwa anak Maya masih anak-anak. Pihak polisi meminta rapor korban, sebagai alternatif ketidakadaan akte kelahiran. Korban juga sudah tidak sekolah lagi. Dia hanya sekolah selama 2 bulan, karena diminta berhenti sekolah oleh gurunya karena selalu ngantuk di kelas.
Maya mencoba meminta data ke sekolah tempat anaknya pernah bersekolah. Tapi pihak sekolah tidak bisa memberi dengan alasan, korban hanya sekolah 3 bulan dan sudah berhenti sejak tiga tahun lalu. Maya mendatangi dukun lahir yang membantu persalinan, sang dukun juga tidak mau memberi alasannya dia lupa pernah membantu kelahiran korban.

Sumber bacaan:
1.     Peta Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan, tahun 2002
2.    Layanan terpadu perempuan korban kekerasn, Komnas Perempuan, tahun 2004
3.    Layanan yang berpihak, Komnas perempuan, tahun 2004
4.    Memecah kebisuan, Agama Mendengar Suara Perempuan Korban Kekerasan Demi Keadilan respon Katholik, Muhamaddiyah, NU, Protestan
5.    Buku referensi Penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap Perempuan di Lingkungan Peradilan Umum

Artikel ini menjadi salah satu referensi  KE-PEKAN (Kelas Pendampingan Korban) MARETAN PEREMPUAN 2015  untuk Sesi Rujukan.

#MakeItHappen
#womensday
#IWD2015
#internationalwomensday
#PaintItPurple
#KE-PEKAN MARETAN PEREMPUAN



No comments:

Post a Comment