Oleh: Evie Permata Sari
Kebutuhan akan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah kebutuhan bagi lembaga yang memberikan layanan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan atau pengada layanan berbasis komunitas. Selain untuk mengetahui jumlah kasus yang selama ini didampingi, juga dapat memberikan advokasi serta merencanakan bantuan dan intervensi pada kasus tersebut.
Melihat
dari Perkembangan layanan-layanan bagi perempuan korban kekerasan,
pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan ini sangat bermanfaat untuk
menguak fakta & data statistik kasus-kasus yang selama ini menjadi
kejahatan tersembunyi di masyarakat khususnya peristiwa domestic
violence atau yang lebih dikenal dengan istilah Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) termasuk juga Perdagangan Orang (Trafficking), Buruh
Migran, Pekerja Rumah Tangga (PRT), LGBT dll.
Pencatatan
Kasus ini
adalah proses pencatatan data kasus apabila ada informasi kasus yang masuk ke Perempuan
Berbagi, baik melalui hotline ataupun melalui konseling tatap muka. Proses
pencatatan kasus terbagi dalam dua jenis pengelompokan, yaitu informasi kasus
yang datang dari Korban sendiri, atau dari Orang Lain
(Narasumber). Apabila informasi kasus dilakukan oleh orang lain
(Narasumber), misalnya saksi, dokter, tetangga, polisi, atau pelapor lainnya,
maka pencatatan penting dilakukan didukung dengan informasi dokumen yang dapat
diberikan oleh narasumber kepada Konselor/Pendamping.
Kondisi
ini memunculkan urgensi untuk melakukan dokumentasi dan
membangun database kasus kekerasan terhadap perempuan yang dapat digunakan oleh
banyak lembaga pengada layanan atau lembaga berbasis komunitas. Keseluruhan
proses pendokumentasian ini dimaksudkan bukan hanya dilakukan secara cermat
untuk proses pencarian dan pengumpulan data dalam waktu jangka pendek atau
kebutuhan kasus perkasus saja, tetapi juga dapat membantu menganalisa terhadap
kebutuhan advokasi dan monitoring bagi korban.
Prinsip-prinsip
yang perlu diingat dan dipahami oleh konselor/pendamping dalam melakukan
konseling untuk pencatatan kasus adalah :
§ Dalam
memberikan pertanyaan untuk kepentingan pencatatan data tidak seperti sedang
menginterogasi korban.
§ Perlunya
sikap keberpihakan pada korban, dan tetap menjaga kerahasiaan informasi
tentang
korban.
§ Memiliki
persamaan persepsi dalam mengkategorikan bentuk-bentuk kekerasan
yang dialami
korban.
§ Memiliki
sikap tidak menyalahkan atau mengadil korban serta tidak
menyalahkan perempuan.
§ Membangun
hubungan yang setara atau egaliter, sangat penting untuk membangun
relasi yang
setara, sehingga dalam hubungan konseling tidak ada unsur suatu kekuasaan.
§ Tujuan
bekerja membantu perempuan korban kekerasan adalah membantu mereka
untuk
membuat keputusan sendiri (self determination), dan agar selanjutnya
ia
menjadi lebih mandiri.[]
Artikel
ini menjadi salah satu referensi KE-PEKAN (Kelas Pendampingan Korban)
MARETAN PEREMPUAN 2015 untuk Sesi Pendokumentasian Kasus.
#MakeItHappen
#womensday
#IWD2015
#internationalwomensday
#PaintItPurple
#KE-PEKAN MARETAN PEREMPUAN
No comments:
Post a Comment