Saturday, March 28, 2015

Urgensi Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak



Oleh: Evie Permata Sari

Kebutuhan akan pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah kebutuhan bagi lembaga yang memberikan layanan pendampingan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan atau pengada layanan berbasis komunitas. Selain untuk mengetahui jumlah kasus yang selama ini didampingi, juga dapat memberikan advokasi serta merencanakan bantuan dan intervensi pada kasus tersebut. 
Melihat dari Perkembangan layanan-layanan bagi perempuan korban kekerasan, pendokumentasian kasus kekerasan terhadap perempuan ini sangat bermanfaat untuk menguak fakta & data statistik kasus-kasus yang selama ini menjadi kejahatan tersembunyi di masyarakat khususnya peristiwa domestic violence atau yang lebih dikenal dengan istilah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) termasuk juga Perdagangan Orang (Trafficking), Buruh Migran, Pekerja Rumah Tangga (PRT), LGBT dll.
Pencatatan Kasus ini adalah proses pencatatan data kasus apabila ada informasi kasus yang masuk ke Perempuan Berbagi, baik melalui hotline ataupun melalui konseling tatap muka. Proses pencatatan kasus terbagi dalam dua jenis pengelompokan, yaitu informasi kasus yang datang dari Korban sendiri, atau dari Orang Lain (Narasumber). Apabila informasi kasus dilakukan oleh orang lain (Narasumber), misalnya saksi, dokter, tetangga, polisi, atau pelapor lainnya, maka pencatatan penting dilakukan didukung dengan informasi dokumen yang dapat diberikan oleh narasumber kepada Konselor/Pendamping.
Kondisi ini memunculkan urgensi untuk melakukan dokumentasi dan membangun database kasus kekerasan terhadap perempuan yang dapat digunakan oleh banyak lembaga pengada layanan atau lembaga berbasis komunitas. Keseluruhan proses pendokumentasian ini dimaksudkan bukan hanya dilakukan secara cermat untuk proses pencarian dan pengumpulan data dalam waktu jangka pendek atau kebutuhan kasus perkasus saja, tetapi juga dapat membantu menganalisa terhadap kebutuhan advokasi dan monitoring bagi korban.
Prinsip-prinsip yang perlu diingat dan dipahami oleh konselor/pendamping dalam melakukan konseling untuk pencatatan kasus adalah :  
§  Dalam memberikan pertanyaan untuk kepentingan pencatatan data tidak seperti sedang 
   menginterogasi korban.
§  Perlunya sikap keberpihakan pada korban, dan tetap menjaga kerahasiaan informasi 
   tentang korban.
§  Memiliki persamaan persepsi dalam mengkategorikan bentuk-bentuk kekerasan 
   yang dialami korban.
§  Memiliki sikap tidak menyalahkan atau mengadil korban serta tidak 
   menyalahkan perempuan.
§  Membangun hubungan yang setara atau egaliter, sangat penting untuk membangun 
   relasi yang setara, sehingga dalam hubungan konseling tidak ada unsur suatu kekuasaan.
§  Tujuan bekerja membantu perempuan korban kekerasan adalah membantu mereka 
   untuk membuat keputusan sendiri (self determination), dan agar selanjutnya 
   ia menjadi lebih mandiri.[]

Artikel ini menjadi salah satu referensi  KE-PEKAN (Kelas Pendampingan Korban) MARETAN PEREMPUAN 2015  untuk Sesi Pendokumentasian Kasus.
#MakeItHappen
#womensday
#IWD2015
#internationalwomensday
#PaintItPurple
#KE-PEKAN MARETAN PEREMPUAN








No comments:

Post a Comment