Friday, March 20, 2015

Konseling untuk Penyintas

Oleh: Siska Sriyanti
(Pengalaman Layanan Konseling Perempuan Berbagi)
 
Konseling yang dimaksudkan dalam tulisan ini adalah konseling yang diberikan kepada penyintas (korban kekerasan yang ingin keluar dari kekerasan untuk pulih dan mencari keadilan).  Korban kekerasan yang dimaksud adalah korban kekerasan yang berbasis gender dan orientasi seks. Korban dapat berjenis kelamin perempuan hetero, lesbian, waria, priawan. Tidak menutup kemungkinan laki-laki dan gay.
Konseling adalah upaya dukungan yang diberikan konselor kepada penyintas untuk mendapatkan jalan keluar. Konseling biasanya di lakukan oleh 2 orang yaitu konselor dan penyintas. Proses konseling berupa pemberian informasi yang jelas kepada penyintas sesuai kebutuhannya. Juga proses yang mendorong penyintas untuk mampu mengenali-memahami masalah yang sedang dihadapinya sekaligus menyadari kekuatannya untuk pulih dan menggapai keadilan. Seorang konselor tidak boleh mengambil keputusan untuk penyintas, hanya penyintas itu sendiri yang boleh memilih dan mengambil keputusan apapun untuk hidupnya.
Prinsip Prinsip Konseling
1.     Konseling melayani semua penyintas, tanpa memandang umur, jenis kelamin, orentasi seksual, suku, agama, idiologi, status ekonomi dan kelas sosial lainnya.
2.    Konseling harus menghormati keunikan setiap penyintas. Antara lain keunikan berekpresi secara gender –antara lain tom boy--, keyakinan –antara lain mengenakan cadar-- , gaya hidup –antara lain mengenakan tato dll.
3.    Konseling menjaga kerahasian penyintas.
4.    Konseling harus sistimatis dan berkelanjutan, agar konselor dapat  memantau dampak dan kemajuan proses konseling pada penyintas.
5.    Relasi kuasa konselor dan penyintas harus setara, tidak boleh ada salah satu yang dominan atau dianggap tak berdaya.
6.    Konselor berposisi menemani, memberi informasi, memberi jalan pada kebutuhan konselor. Tetapi keputusan akhir sepenuhnya diberikan kepada penyintas.

Tahapan Konseling
1.     Konselor membangun hubungan baik (rapport) untuk mendapatkan kepercayaan awal dan membangun rasa aman dan nyaman pada penyintas. Konselor disarankan memiliki informasi dan latar belakang masalah yang dihadapi penyintas sebelum berjumpa. Konselor menyampaikan prinsip dan tujuan konseling.
2.    Konselor mendengarkan paparan yang disampaikan penyintas dengan atentif dan sikap yang memberikan dukungan. Bertanya bila ada hal-hal yang belum dipahami konselor.
3.    Konselor mengajak penyintas untuk mengidentifikasi masalah yang dihadapinya.
4.    Konselor mengajak penyintas untuk memetakan kebutuhan. Kebutuhan ini bisa apapun tergantung keinginan penyintas dan keunikan setiap kasus. Kebutuhan antara lain dapat berupa pemeriksaan kesehatan dasar hingga reproduksi dan tes HIV/AIDS (pada kasus perkosaan misalnya); bantuan hukum ke kepolisian – pengadilan negeri (kasus pidana); bantuan hukum perceraian ke pengadilan agama (bagi muslim); rumah aman; menitipkan anak; mencari pekerjaan; jaringan kerja advokasi kasus –media, organisasi HAM dll.
5.    Memetakan kekuatan korban, karna sesungguhnya korban mempunyai kekuatan. Kekuatan dapat berupa dukungan keluarga, sahabat, tetangga; biaya untuk pengurusan kasus; jaringan kerja; pengetahuan dan keterampilan yang dapat memenuhi sebagian kebutuhan penyintas (yang dipetakan di tahap sebelumnya)
6.    Memetakan bersama kebutuhan mana yang harus dicari bantuan dari luar kekuatan korban dan kepada siapa/lembaga mana saja.  
7.    Meyusun rencana apa yang harus dilakukan selanjutnya( ini sepenuhnya keputan di tangan korban)
8.    Membangun perjanjian (kontrak) antara konselor dan penyintas antara lain, waktu kapan dan dimana akan bertemu selanjutnya, berapa lama. Dan apakah membutuhkan bertemu pihak lain yang dapat memperkuat dukungan. Membagi tugas apa saja yang harus di lakukan oleh konselor dan penyintas.
9.    Konselor dan penyintas melakukan penilaian kembali pada proses konseling yang dijalankan. Dan memperbaiki proses sesuia kebutuhan.
10. Menjaga agar hubungan konseling tetap terpelihara.
Sepuluh tahapan ini dapat dijalankan apabila kondisi penyintas dalam keadaan cukup baik untuk melalui setiap tahapan. Dalam keadaan genting, penyintas terluka parah dan butuh penyelamatan (evakuasi). Tahapan konseling mengikuti situasi penyintas.

Mekanisme Konseling di Perempuan Berbagi
Penyintas dapat mengkases konseling dengan 2 cara. Pertama penyintas yang menghubungi Perempuan Berbagi sbb:
1.     Penyintas datang/telpon/kirim email/in box face book kepada Perempuan Berbagi diterima oleh salah seorang tim konselor.  Selanjutnya penyintas dapat memilih kepada konselor mana merasa lebih nyaman untuk berbicara.
2.    Penyintas dan konselor membuat janji bertemu di waktu dan tempat yang membuat penyintas aman dan nyaman.
3.    Proses konseling berjalan mengikuti prinsip, tahapan, waktu dan tempat yang disepakati penyintas. Konselor melakukan pencatatan selama proses konseling tanpa terlalu mengganggu kenyamanan penyintas.
4.    Konselor mencatat proses konseling dan mengkoordinasikannya dengan tim Perempuan Berbagi sesuai kebutuhan korban –misalnya dengan tim bantuan hukum atau rujukan. Bisa juga dengan jaringan kerja di luar Perempuan Berbagi sesuai dengan  kebutuhan penyintas.
5.    Perempuan Berbahi melanjutkan proses pendampingan sesuia kebutuhan penyintas.  Untuk kasus bukan stuktural tim Perempuan Berbagi bisa melanjutkan sesuai keunikan kasus dan merujuk apabila di perlukan. Untuk kasus kekerasan stuktural (pelakunya aparat negara/memiliki kekuasaan yang dapat membahayakan keselamatan penyintas dan Perempuan Berbagi/jaringan yang mendampingi) akan ditangani berjejaring dengan organisasi lain terkait (Advokasi penangan kasus).
Pintu masuk kedua, konselor yang mendekati penyintas. Dapat melalui tatap muka, face book, email, telpon, sms dll  yang biasanya diawali pengamatan. Untuk mekanisme selanjutnya dapat mengikuti proses yang sama 2 – 5.[]

Artikel ini menjadi salah satu referensi  KE-PEKAN (Kelas Pendampingan Korban) MARETAN PEREMPUAN 2015  untuk Sesi Konseling.

#MakeItHappen
#womensday
#IWD2015
#internationalwomensday
#PaintItPurple
#KE-PEKAN MARETAN PEREMPUAN





No comments:

Post a Comment