Thursday, November 19, 2015

Pahlawan Perempuan

Memeriksa Kontruksi Gelar Pahlawan 
 Oleh : Dewi Nova Wahyuni
Para pahlawan perempuan Indonesia
Lima hari sebelum peringatan hari pahlawan, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan kepada lima laki-laki –(alm) Bernard Wilhem Lapian, Mas Iman, Komjen Pol Moehammad Jasin, I Gusti Ngurah Made Agung dan Ki Bagus Hadikusumo. Kelimanya dikukuhkan sebagai pahlawan nasional melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2015. Pengukuhan gelar pahlawan itu menggenapkan jumlah pahlawan di Indonesia menjadi 168 (1959 – 2015). Pengukuhan tahun 2015 yang semuanya dianugrahkan pada warga laki-laki itu juga mengukuhkan semakin surutnya pemberian gelar pahlawan pada warga perempuan.
 
168 Gelar Pahlawan –Kemerdekaan, Nasional, Revolusi-- berdasarkan jenis kelamin/10 tahun:
· 1959 – 1969: 6 perempuan & 46 laki-laki
· 1970 – 1980: 2 perempuan & 33 laki-laki
· 1981 – 1990: 0 Perempuan & 3 laki-laki
· 1991 – 2000: 1 perempuan & 18 laki-laki
· 2000 – 2010: 0 perempuan & 37 laki-laki
· 2011 – 2015: 0 perempuan & 20 laki-laki
· Jumlah 168 (11 perempuan & 157 laki-laki)
 
Apa yang menyebabkan semakin surutnya penghargaan gelar pahlawan kepada perempuan? Apakah karena sistem politik dan budaya sulit memungkinkan perempuan mencapai kapasitas sebagai pahlawan? Atau kontruksi menjadi pahlawan terlalu dominan mengadopsi-merujuk pada kriteria yang ‘seperti-kebiasaan-sifat-sikap-kapasitas’ yang umumnya dilekatkan pada laki-laki? Atau masalah ada pada keduanya?
 
Mari cek kenetralan/ketidaknetralan gender makna pahlawan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia: pahlawan/pah·la·wan/ n orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; pejuang yang gagah berani; kepahlawanan/ke·pah·la·wan·an/ n perihal sifat pahlawan (seperti keberanian, keperkasaan, kerelaan berkorban, dan kekesatriaan). Berapa banyak sifat maskulin dan feminim[2] dilekatkan pada makna tersebut? Bagaimana perimbangan sifat-sifat keduanya mendukung makna pahlawan? Pengecekan bahasa dapat membantu kita menyelidiki sistem sosial-politik yang bekerja . Karena bahasa cerminan isme atau cara pandang penggunanya. Nah, silahkan memberikan penilaian sendiri.
 
Selanjutnya mari kita cek kriteria dan prosedur menjadi pahlawan nasional menurut Kementrian Sosial RI: “Pahlawan adalah gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia”.
 
Syarat Umum: (1) WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI; (2) Memiliki integritas moral dan keteladanan; (3) Berjasa terhadap bangsa dan Negara; (4) Berkelakuan baik; (5) Setia dan tidak menghianati bangsa dan Negara; dan (6) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. Syarat Khusus: (1) Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; (2) Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan; (3) Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya; (4) Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara; (5) Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa; (6) 
Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau; (7) melakukan perjuangan yang menpunyai jangkauan luas dan berdampak nasional;
 
 
Merujuk pada pengertian dan syarat tersebut kira-kira dalam hal mana warga perempuan mudah dan kesulitan untuk memenuhi pengertian tersebut? Dan bila perempuan bisa memenuhi, perempuan yang mana yang bisa dan tidak bisa masuk dalam persyaratan tersebut? 
 
Sedangkan bila memeriksa akses atau cara kerja proses politiknya untuk menjadi pahlawan, kesulitan macam apa saja yang akan dihadapi warga perempuan untuk diusulkan menjadi pahlawan? Apakah perempuan memiliki sumber daya politik-budaya-ekonomi yang sama-sederajat untuk memenuhi prosedur tersebut?
 
Keterangan:
TP2GD: Tim Peneliti, Pengkaji
Dari pemeriksaan cepat terhadap konsep-prosedur menjadi pahlawan di Indonesia, nampaknya warga perempuan akan kesulitan mendapatkan dukungan untuk dianugrahi pahlawan, antara lain terkait beberapa soal berikut:
 
Sifat-sifat dan cara kerja yang dominan maskulin pada makna “pahlawan” itu sendiri, sejak semula mempersempit penghormatan-penghargaan pada karya kepahlawanan baik yang dilakukan oleh laki-laki apalagi perempuan. Hal itu terlihat bila kita buat lagi pemilahan data berdasarkan jenis karya pahlawan. Mereka yang dianggap pahlawan karena merawat kehidupan melalui merawat alam, jalan kebudayaan jumlahnya lebih kecil dari mereka yang mengerahkan kekuatan fisik dan senjata. Sementara secara kontruksi gender, perempuan lebih banyak berkarya melalui jalan merawat pemikiran dan kehidupan, seperti Kartini, Dewi Sartika dll. Pahlawan yang fisik minded itu bahkan terjadi pada penganugrahan pahlawan perempuan. Pahlawan perempuan yang pada tahun-tahun awal diakui adalah juga yang menempuh jalan fisik (memenuhi standar maskulin) seperti Cut Nyak Dien dan Cut Metia. Pengakuan pada pahlawan perempuan yang berjuang melalui jalan pendidikan, kebudayaan menyusul kemudian.
 
Kontruksi pahlawan yang fisik minded bahkan sering militeristik, antara lain berimplikasi pada bagaimana generasi kini memaknai pahlawan. Setiap 17 Agustus kita melihat anak-anak mengenakan pakaian berperang untuk menunjukan peran kepahlawanannya. Imajinasi pahlawan yang merawat bumi, budi yang luhur, keindahan seni dan sastra, pemikir yang kritis dan welas asih susah muncul di kepala anak-anak, bahkan di kepala kita. Sebagaimana kontruksi kebijakan bela-negara yang saat ini sedang jadi polemik. 
 
Syarat-syarat untuk menjadi pahlawan juga mengasumsikan seluruh perundangan dan kebijakan negara yang dinamis ini selalu patuh-sejalan dengan konstitusi dan setia pada kemanusiaan. Padahal banyak peraturan yang melawan konstitusi. Antara lain, banyak kebijakan ekonomi yang melawan UUD pasal 33. Sehingga Sukinah dan ibu-ibu dari pegunungan Kendeng, Rembang harus melakukan advokasi melawan PT Semen Indonesia di pengadilan dan dalam kehidupan sosial. Bila negara tidak pro perlindungan alam dan membela PT Semen Indonesia, Sukinah dan pejuang lain dengan banyak cara bisa dijebloskan ke penjara. Sebagaimana terjadi beberapa waktu lalu pada pejuang petani Eva Bane di Sulawesi. Implikasi dari syarat yang seperti ini akan menutup akses para pejuang yang beresiko dipenjara karena kalah melawan pemilik modal/politik dominan tidak dapat menjadi pahlawan. Karena ada rapot merah, pernah masuk penjara (tidak memenuhi syarat yang dikeluarkan Kemensos RI). Padahal di zaman mana pun yang namanya pahlawan beresiko melawan hukum, terutama hukum-hukum yang bertentangan dengan keadilan masyarakat, dan hukum-hukum yang prosesnya dimenangkan yang punya kekuasaan lebih banyak.
 
Dari tata cara untuk direkomendasikan menjadi pahlawan juga kita dapat melihat. Hanya mereka yang punya sumber daya politik yang baik yang dapat dicalonkan. Dan setidaknya tidak punya hubungan buruk dengan Bupati, Gubernur dan Kemensos. Lebih teliti bagi warga perempuan, sumber daya politik itu juga barang paling susah diakses apalagi di kontrol. Karena bukankah sejak di dalam rumah, mereka dikontruksi untuk lebih baik menjauh dari kerja-kerja berkeputusan, dari rapat RT hingga rapat anggota dewan. Lagi-lagi perempuan akan semakin sulit. Sedang bagi warga laki-laki pun mereka harus yang kuat sumber daya politik dan mau berbaik-baikan itu. Bila tata cara itu tidak dikaji ulang, hanya warga laki-laki kelas kuatlah yang akan memenuhi daftar penganugrahan pahlawan tahun depan dan selanjutnya.
Selamat hari pahlawan!
 
 

No comments:

Post a Comment